Firman Allah dalam
surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagi kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia
adalah aspek ekonomi(mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup
banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama. Hal ini
menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang
terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian,
bukan masalah ibadah
(mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah
Albaqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/masalah
ekonomi.
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam
berbagai hadits ia juga menyebutkan
bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat
Islam untuk menguasai perdagangan.
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 %
pintu rezeki ada
dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)
Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas
ekonomi Islam.
Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic
Economics & Finance : A Bibliography, (London, Mansell Publisihing Ltd) ,
1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam,Seluruh kitab fikih Islam
membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i), Majmu’ Syarah
Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3 isi kitab
tersebut berisi tentang kajian muamalah. Oleh karena itulah maka Prof. Dr.Umer
Ibrahim Vadillo (intelektual asal Scotlandia) pernah menyatakan dalam ceramahnya di
Program Pascasarjana IAIN
Medan, bahwa 1/3 ajaran
Islam menjelaskan tentang mu’amalah.
Islam sebagai Ad-din mengandung
ajaran yang komprehensif dan sempurna. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi
Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam
banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).
Kesempurnaan Islam itu tidak saja diakui oleh
intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di antaranya H.A.R Gibb
yang mengatakan, “ Islam is much more than a system of theology it’s a
complete civilization.”
Kebangkitan Ekonomi Islam
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa
menggunakan label Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat
itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini
Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen
ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan
konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima
bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri
secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat
dengan para penabung.
Di belahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah
bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai
Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal
Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979).
Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim
Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin
menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank
Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh
krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa
sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank
ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini
keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU
No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di
Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega
Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah
19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia
(Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Prinsip Perbankan Syariah
1.Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya
perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan
di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli
dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai
pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.
Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga
jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad.
Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh,
sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai
penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam,
kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti.
Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada bank, maka bank dapat
menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang
ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan
barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk
kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum salam:
§ Pembelian hasil produksi harus diketahui
spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
§ Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka
nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah
diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
§ Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan
sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan
akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel
salam.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan
oleh bank dalam beberapa termin pembayaran.Istishna dalam Bank Syariah,
umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang
pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual
dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.
Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya
jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada
nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.
3. Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah terdiri
dari dua macam yaitu musyarakah dan mudharabah. Adapun rinciannya adalah
sebagai berikut:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para
pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara
bersama-sama.Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek
musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta
dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih
pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola
(mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Keistimewaan
Perbankan Syariah
1. Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
Banyak orang yang berpikiran bahwa karena perbankan
syariah masih baru, jenis yang dapat dilakukan hanya
sedikit.Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama
sekali tidak benar.Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi
mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan
sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman.Mayoritas Bank Syariah terhubung
dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan
transfer realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa
Bank ada yang menggratiskan biaya untuk ini.Beberapa Bank Syariah yang
memberikan layanan Internet Banking, SMS Banking, bahkan kartu
kredit syariah sehingga lebih praktis.
2.Manajemen Finansial yang Lebih Aman
Tragedi finansial kredit subprime tahun 2007 nyaris
tidak menggoyahkan investasi yang berbasis syariah.Di saat banyak bank
investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak
Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang.Krisis ekonomi
justru telah membuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih
aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.
3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah
Anda
Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga
pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan
meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi
dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.Bank Syariah
memberikan nisbah (“bunga” simpanan) berdasarkan perkembangan finansial
perusahaan.Secara tidak langsung Anda menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah
Anda.Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda
akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga
semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema
bagi-hasil.Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat
dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.
4. Membantu Orang yang Butuh Dizakati
Bank Syariah mengeluarkan 2,5% dari keuntungan
tahunannya untuk dizakatkan. Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban
berzakat.Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda
turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
Penutup
Mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat
yang besar bagi umat Islam itu sendiri, Pertama, mewujudkan integritas
seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat
Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum
kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. Kedua, menerapkan dan
mengamalkan ekonomi syariah melalui perbankan syariah, asuransi syari’ah,
reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah, atau BMT, mendapatkan keuntungan
duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi hasil,
keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya dari unsur riba yang diharamkan yang
dapat menjerumuskan kita ke dalam neraka. Selain itu seorang muslim yang
mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan pahala, karena telah mengamalkan
ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. Wallhu’alam
bishowab.
Referensi
- Michael P. Todaro, Economic Development In The
Third World, long man, London, 1977 PP 5-15.
- Yasir bin Thaha, “Al-Mu’amalat Al-Maliyah
Al-Mu’asyirah fil Fikri Al-Iqtishadi Al-Islami”, artikel dalam program
Maktabah Syamilah.